Standar Pelayanan Pencantuman Gelar

No. SK: 28 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar kepala SKPD pdf;
  2. Surat Rekomendasi Kepala SKPD pdf;
  3. Surat Permohonan Ybs Kepada Bupati Kubu Raya up. Kepala BKPSDM pdf;
  4. Surat Pertanggungjawaban peningkatan Pendidikan di ttd oleh kepala SKPD pdf;
  5. Fc. SK CPNS (legalisir) pdf;
  6. Fc. SK PNS (legalisir) pdf;
  7. Fc. SK Kenaikan pangkat terakhir (legalisir) pdf;
  8. Fc. Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar (legalisir) pdf;
  9. Fc. SK Pengangkatan Jabatan Struktural/Fungsional pdf;
  10. Fc. Ijazah Terakhir (legalisir) pdf;
  11. Fc. Transkip Nilai (legalisir) pdf;
  12. Fc. Akreditasi Prodi minimal B atau baik sekali yang berlaku di thn lulus (legalisir) pdf;
  13. Fc. SKP 2 Tahun terakhir (legalisir) pdf;
  14. JF Fc. Penilaian Angka Kredit (PAK) terbaru (legalisir) pdf;
  15. Profil Mahasiswa FORLAPDIKTI pdf.

  1. Menerima berkas usulan Pencantuman Gelar dari OPD di Lingkungan Permintah Kab. Kubu Raya/Pemohon menyampaikan berkas melalui on line pada link https://bit.ly/formatsulpg;
  2. Memeriksa kelengkapan administrasi usulan sesuai dengan ketentuan, jika lengkap proses lebih lanjut/meng upload data pada aplikasi SIASN;
  3. Membuat draft nota dinas dan draft usulan surat pencantuman gelar;
  4. Kepala BKPSDM memeriksa draft nota dinas dan draft surat usulan pencantuman gelar, jika setuju menandatantangi draft surat pencantuman, selanjutnya disampaikan kepada Kepala BKN Kanreg V untuk diminta persetujuan;
  5. Kepala Kanreg menerima dan menyetui pencatumam gelar, dan surat persetujuan menyerahkan kepada BKPSDM melalui email/via WA;
  6. Sekretatriat BKPSDM Menerima surat Persertujuan Pencantuman Gelar BKN Kanreg V, dan mendistribusikan kepada bidang PSDM;
  7. Bidang PSDM Menerima surat persetujuan pencantuman gelar dan mengagendakan untuk diserahkan kepada pemohon;
  8. Pemohon menerima surat Tugas Belajar dan menandatangani tanda bukti terima surat.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Pencantuman Gelar dari BKN

  1. Penyampaian pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kubu Raya;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan melalui DM Instagram (https://s.id/IG-BKPSDMKKR), Email (bidangpsdm.kkr@gmail.com, Kanal Lapor (https://lapor.go.id);
  3. Melalui kotak saran yang tersedia diruang pelayanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencantuman Gelar"