Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 590/7.2/35.09.01.2005/2024

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto Copy KTP
  4. Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Pemohon menuju loket pelayanan dan membawa berkas
  2. Pengimputan data/pembuatan produk layanan
  3. Validasi oleh pejabat yang berwenang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1. Datang langsung menuju loket pengaduan

2. Telepon / WA : 082 143 984 007

3. Email : kel.jemberkidul@jemberkab.go.id 

4. Kotak Pengaduan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"