Penyediaan Fasilitas Parkir Kendaraan Penumpang dan Umum.

  1. Memiliki retribusi karcis tanda masuk Terminal

  1. Semua kendaraan yang masuk dan parkir baik kendaraan penumpang dan bus umum diwajibkan untuk membayar retribusi.
  2. Pemungut retribusi wajib menyerahkan lembaran retribusi berupa karcis pada setiap kendaraan penumpang dan bus umum.
  3. Petugas/pemungut retribusi menerima laporan dan mencatat jumlah penumpang yang akan berangkat dari para awak kendaraan (sopir).

1 (satu) hari kerja


Penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum :

-    Angkutan pedesaan/kota            :  Rp 3.000/sekali masuk

-    Bus Kecil 1-8 seat                      :  Rp 3.500/sekali masuk

-    Bus antar kota kecil 1-16 seat    :  Rp 3.500/sekali masuk

-    Bus antar kota sedang 1-21 seat : Rp 4.000/sekali masuk

-    Bus antar kota besar >24 seat    :  Rp 5.000/sekali masuk

-    Roda 2                                        :  Rp 2.000/sekali masuk 

Penyediaan tempat parkir kendaraan barang :

-    Pick Up                                      :  Rp 2.000/sekali masuk

-    Truck sedang                             :  Rp 2.500/sekali masuk

-    Truck Besar 5-14 ton                 :  Rp 3.000/sekali masuk

-    Truck besar diatas 15 ton          :   Rp 4.000/sekali masuk

Tempat parkir kendaraan yang menginap :

-    Pick Up                                      :  Rp 15.000 per malam

-    Truck sedang                             :  Rp 20.000 per malam

-    Truck Besar 5-14 ton                 :  Rp 30.000 per malam

-    Truck besar diatas 15 ton          :   Rp 35.000  per malam

Pemakaian fasilitas kamar mandi/kamar kecil :

-    Mandi/Buang air besar              :  Rp 2.000 /per orang

Buang air kecil                          :  Rp 1.000 /per orang

1. Lembaran Karcis 2. Rekapitulasi daftar keberangkatan bus umum 3. Rekapitulasi retribusi parkir kendaraan penumpang dan bus umum.

Website : http://dishubkaltim.web.id

Email : terminaluptdcorona@gmail.com

UPTD. Terminal Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Untung Surapati 9  Samarinda

Telepon : (0541) 6293206.

Kode Pos : 75125
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Fasilitas Parkir Kendaraan Penumpang dan Umum."