Layanan Retribusi Jasa Usaha.

  1. Memiliki Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Kios / Warung.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk / Surat Domisili.
  3. Mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  4. Mendapatkan Surat Tanda Setoran (STS)
  5. Mendapatkan Tanda Bukti Pembayaran.

  1. Wajib Retribusi menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Wajib Retrribusi mendapatkan Surat Tanda Setoran (STS) dan menandatangani untuk melakukan pembayaran pada Kas Daerah melalui Bank Kaltimtara dengan Nomor Rekening : 0011203706.
  3. Wajib Retribusi mengembalikan Surat Tanda Setoran (STS).
  4. Wajib Retribusi akan menerima Tanda Bukti Pembayaran Kios/Warung yang ditandatangani oleh Bendahara Penerima.
  5. Menyampaikan bukti pembayaran Retribusi Kios/Warung pada Wajib Retribusi.

14 (empat belas) hari kerja tiap 1 (satu) rangkap berkas

-  Kios                             :   Rp 5.000 per m² per bulan

-  Toko                            :   Rp 7.500 per m² per bulan

-  Kantin/Warung            :   Rp 5.000 per m² per bulan

-  Gudang  :

  a.  s/d 3 hari                  :   Rp 5.000 per m² per hari

  b. 4 s/d 6 hari                 :   Rp 4.000 per m² per hari

  c. 7 s/d 10 hari                :  Rp 6.000 per m² per hari

  d.  11 hari ke atas          :   Rp 10.000 per m² per hari

1. Surat Perjanjian Sewa/Kontrak Kios/Warung. 2. Dokumen Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). 3. Surat Tanda Setoran (STS). 4. Tanda Bukti Pembayaran.

Website : http://dishubkaltim.web.id

Email : terminaluptdcorona@gmail.com

UPTD. Terminal Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Untung Surapati 9  Samarinda

Telepon : (0541) 6293206.

Kode Pos : 75125
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Retribusi Jasa Usaha."