Standar Pelayanan Keuangan

  1. a. Pendaftaran Rawat Jalan
  2. Data Pasien Sudah terinput pada SIMRS (diinputkan oleh Petugas Pendaftaran)
  3. b. Pasien IGD
  4. Seluruh tindakan pelayanan sudah terinput pada SIMRS (diinput oleh bagian pelayanan masing-masing : petugas IGD, petugas Penunjang)
  5. c. Pasien Poliklinik
  6. Seluruh tindakan pelayanan sudah terinput pada SIMRS (diinput oleh bagian pelayanan masing-masing : petugas Poliklinik, petugas Penunjang)
  7. d. Pasien Rawat Inap
  8. Seluruh tindakan pelayanan sudah terinput pada SIMRS (diinput oleh bagian pelayanan masing-masing : petugas Rawat Inap, petugas Penunjang)

  1. Pasien datang ke Loket Keuangan
  2. Petugas mencek data pasien dan tindakan pelayanan pada SIMRS
  3. Petugas menjelaskan pada pasien/keluarga biaya yang harus dibayar, sesuai dengan jumlah biaya pada SIMRS
  4. Setelah pasien menyerahkan uang, menghitung kembali jumlah uang
  5. Petugas memprint out biling pembayaran
  6. Petugas menyerahkan bukti pembayaran Warna Putih (asli untuk pasien/keluarga) dan warna kuning.
  7. Petugas menjelaskan pada pasien/keluarga untuk menyerahkan billing pembayaran warna kuning pada petugas tempat pasien dilayani

Maksimal 20 menit

Senin s.d Minggu, selama 24 jam


Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Zein Painan.


Pelayanan Penerimaan Keuangan

1.      Email : rsudpainan@ymail.com

2.      Telp   : 0756-21428

3.      WA    : 0813.7101.4399

4.      Kotak Saran

5.      Unit Pengaduan Masyarakat

6.      SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keuangan"