Layanan Retribusi Masuk Kendaraan Angkutan Umum

  1. Kelayakan angkutan penumpang dan barang.
  2. Kelengkapan surat kendaraan.
  3. Fasilitas angkutan umum.
  4. Memeriksa jumlah kapasitas penumpang.
  5. Memeriksa bagasi yang memadai.

  1. Penumpang membayar JPT (Jasa Pelayanan Terminal) sesuai tarif yang berlaku sesuai Perda No. 4 Tahun 2018.
  2. Membeli tiket angkutan umum pada loket yang disediakan.
  3. Mendapatkan pelayanan fasilitas terminal, seperti ruang tunggu, toilet dan jaringan internet (wi-fi.id).

30 (tiga puluh) hari terus menerus sesuai jadwal bus.

1.      Bus kecil 1-16 kursi            :  Rp. 3.500,-

2.      Bus besar 1- >24 kursi        :  Rp. 5.000,-         

3.      Roda 4                               :  Rp. 3.500,-

4.   Roda 2                                   :  Rp. 2.000,-

1. Arahan. 2. Informasi. 3. Pengaturan dan pembagian kerja. 4. Pengawasan. 5. Pengambil keputusan dalam pelaksanaan.

Website : dishubkaltim.web.id

Email : terminaluptdcorona@gmail.com

UPTD. Terminal DinasPerhubungan Prov. Kaltim.

Jl. U. Suropati No. 9 Samarinda

Telepon : (0541) 6293206.

Kode Pos : 75125
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Retribusi Masuk Kendaraan Angkutan Umum"