Standar Pelayanan Konseries

  1. Surat permintaan pelayanan konseris

  1. Perawat menyiapkan Surat Permintaan Pelayanan Konseris
  2. Pasien/keluarga mengisi Surat Permintaan Pelayanan Konseris
  3. Perawat memberitahukan Konseris bahwa ada permintaan pelayanan konseris
  4. Perawat menyerahkan Surat Permintaan Pelayanan Konseris yang sudah ditandatangani pasien/keluarga
  5. Konseris memeriksa Surat Permintaan Pelayanan Konseris
  6. Konseris mengucapkan salam dan memperkenalkan diri pada pasien/keluarga
  7. Konseris melakukan pengkajian kebutuhan pelayanan konseris pasien
  8. Pelaksanaan pelayanan konseris
  9. Mendokumentasi kegiatan pelayanan konsering
  10. Konseris memberitahu perawat bahwa pelayanan konseris telah selesai dilaksanakan

Respon time pelayanan < 30 menit

Waktu Pelayanan 1 jam


-      Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Zein Painan

-      BPJS Kesehatan : PMK  Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (pengajuan klaim ke BPJS)


Konseling atau konsultasi

-        Email : rsudpainan@ymail.com

-        Telp   : 0756-21428

-        WA    : 0813.7101.4399

-        Kotak Saran

-        Unit Pengaduan Masyarakat

SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konseries"