Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 04 Tahun 2022

  • Pelayanan Membuat Kartu Keluarga (KK)
    1. Membawa Surat Pengantar Dari Desa
    2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Sebelumnya
    3. Membawa Fotocopy Buku Nikah (Jika Sudah Menikah) / Melampirkan Akta Cerai (Jika Sudah Bercerai) / Melampirkan Surat Kematian atau Akta Kematian (Jika Pasangan Sudah Meninggal Dunia)
    4. Membawa Fotocopy Keterangan Kelahiran (Jika Menambahkan Anak Yang Baru Lahir ke KK)
    5. Membawa Berkas Pendukung Lainnya

  • Pelayanan Membuat Kartu Keluarga (KK)
    1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Surian dan Menyerahkan Surat Pengantar dari Desa ke Petugas Pelayanan Publik Kecamatan Surian.
    2. Petugas Pelayanan Publik Mencatat dan Menerbitkan Nomor Register Rekom Surat Pengantar Kartu Keluiarga (KK)
    3. Petugas Pelayanan Publik Mengarahkan Pemohon Ke Operator SIAK
    4. Operator SIAK Mengentry Data
    5. Setelah Data Selesai di Entry, Operator SIAK Mengajukan Berkas Ke Disdukcapil
    6. Opearator SIAK Memberikan Penjelasan Kepada Pemohon Pembuatan KK dan Akan Dihubungi Kembali Jika KK Selesai.

Waktu Penyelesaian Kondisional (Tergantung Penyelesaian dari Dinas Kependudukan) Setelah Berkas di Ajukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Jika Terdapat Masalah atau Kendala Bisa Menghubungi Kontak Berikut 085353710537 (Nindi) Atau 082115344469 (Anton)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"