No. SK: 487.22/105.I
1. Secapatnya sejak permohonan diterima
2. Perpanjangan permohonan informasi adalah 7 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Informasi dan Dokumentasi Publik
024.3540025 atau 0811103190
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store