Perekaman KTP-EL

No. SK: 04 Tahun 2022

  • Perekaman KTP-el
    1. Membawa Surat Pengantar Dari Desa
    2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  • PELAYANAN PEREKAMAN KTP-EL
    1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Surian dan Menyerahkan Surat Pengantar dari Desa ke Petugas Pelayanan Publik Kecamatan Surian.
    2. Petugas Pelayanan Publik Mencatat dan Menerbitkan Nomor Register Rekom Pembuatan KTP-EL
    3. Petugas Pelayanan Publik Mengarahkan Pemohon Ke Operator KTP-EL
    4. Operator KTP-EL Melaksanakan Perekaman KTP-EL
    5. Setelah Perekaman KTP-EL Selesai, Operator KTP-EL Menandatangani Kolom Yang Harus di isi dan Memberikan Keterangan Waktu Pelaksanaan Perekaman di Surat Pengantar Yang Diajukan Oleh Desa
    6. Operator KTP-EL Memberikan Arahan Kepada Pemohon Untuk Proses Pencetakan KTP-EL yang Mana Harus dilakukan di MPP/Disdukcapil Sumedang atau Bisa Secara Online Melalui Tahu Sumedang

Waktu Penyelesaian Tergantung Kestabilan Jaringan dan Alat Perekaman

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi KTP-EL

Jika Terdapat Masalah atau Kendala Bisa Menghubungi Kontak Berikut 085353710537 (Nindi) Atau 082115344469 (Anton)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-EL"