Pelayanan Kemoterapi

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS /Jamkesda (Pasien dengan jaminan).
  3. Surat Rujukan
  4. Surat Permintaan Rawat Inap (SPRI)

  1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien / keluarga. 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran. 3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju. 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter di poliklinik onkologi. 5. Pasien dijadwalkan untuk melakukan kemoterapi. 6. Pemberian surat pengantar rawat inap dan resep obat. 7. Pengambilan obat di depo farmasi. 8. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir. 9. Pasien datang kembali sesuai jadwal yang sudah diberikan. 10. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat inap. 11. Pasien diantar ke ruang kemoterapi

6-8 jam (khusus prosedur 11)

1. Pasien Umum mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024
2. JKN mengacu pada Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Kemoterapi

Email : rsud_batam@yahoo.co.id
Telepon : (0778) 364446
SMS/WA : 0857-6330-2482
Kotak Saran
Petugas Informasi % Pengaduan/ Customer Service/ Kasubag Hukum dan Humas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kemoterapi"