Instalasi REKAM MEDIK (RM)

  • Permintaan Visum Et Repertum
    1. Surat permohonan Visum Et Repertum
    2. Surat pemeriksaan korban
  • Permintaan Resume Medis
    1. Formulir pengklaiman asuransi
  • Penyerahan status pasien ke Rekam Medik maksimal 3x24 jam setelah pasien pulang baik dari IGD, Rawat Jalan maupun Rawat Inap
    1. Penyerahan status pasien ke Rekam Medik maksimal 3x24 jam setelah pasien pulang baik dari IGD, Rawat Jalan maupun Rawat Inap

  • Alur Dokumen Rekam Medis Instalasi Gawat Darurat (IGD)
    1. Pasien atau keluarga pasien datang kemudian mendaftar di tempat pendaftaran pasien;
    2. Petugas pendaftaran mengentri di Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
    3. Bila pasien pernah periksa ke Rumah Sakit, petugas langsung memasukkan nomor rekam medis pasien di SIMRS;
    4. Jika pasien belum pernah periksa ke Rumah Sakit maka petugas membuat nomor rekam medis baru dan mengentri identitas pasien di SIMRS;
    5. Petugas pendaftaran pasien mengentri data kunjungan pasien;
    6. Petugas membuat dokumen rekam medis baru;
    7. Pasien dilayani di IGD sesuai dengan indikasi medis;
    8. Pasien dinyatakan pulang atau pulang paksa atau meninggal, petugas administrasi ruangan melengkapi data rekam medis pasien untuk diserahkan dan diantar ke Ruangan Rekam Medik;
    9. Jika pasien disarankan rawat inap maka data rekam medis pasien IGD disatukan dengan data rekam medis rawat inap;
    10. Data rekam medis diantar ke ruangan rawat inap pasien;
    11. Pasien dinyatakan boleh pulang, data rekam medis diantar ke Ruangan Rekam Medik.
    12. Petugas Rekam Medik mencatat dibuku register penyimpanan data rekam medis IGD;
    13. Data rekam medis pasien dimasukkan ke Rak Filling rekam medis;
  • Alur Dokumen Rekam Medis Instalasi Rawat Jalan (IRJA)
    1. Pasien mendaftar baik secara online (Mobile JKN) maupun offline;
    2. Pasien yang mendaftar secara online (Mobile JKN) datang dan langsung menuju ke loket untuk check in;
    3. Pendaftaran secara online, petugas loket pendaftaran mengentri data kunjungan serta memasukkan nomor rekam medis pasien di SIMRS (khusus pasien yang pernah periksa ke Rumah Sakit);
    4. Pasien yang belum pernah periksa ke Rumah Sakit maka petugas loket pendaftaran mengentri identitas dan kunjungan pasien serta membuat data rekam medis baru;
    5. Petugas loket pendaftaran mengentri pendistribusian data rekam medis;
    6. Dokumen diantarkan ke poli tujuan pasien;
    7. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai indikasi medis sampai selesai dan dinyatakan : a. Dirujuk 1. Pasien dibuatkan pengantar ke Rumah Sakit rujukan; 2. Data rekam medis dikembalikan ke Filling Rawat Jalan; 3. Petugas loket mengentri pengembalian data rekam medis dan memasukkan data ke rak Filling sesuai nomor rekam medis. b. Pulang Sembuh 1. Data rekam medis dikembalikan ke Filling Rawat Jalan; 2. Petugas loket mengentri pengembalian data rekam medis; 3. Petugas memasukkan data rekam medis ke rak Filling sesuai nomor rekam medis c. Rawat Inap 1. Data rekam medis diantar ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI); 2. Pasien selesai pengobatan dan dinyatakan boleh pulang, data rekam medis diantar ke Ruangan Rekam Medik; 3. Petugas Rekam Medik mencatat dibuku register penyimpanan data rekam medis; 4. Data rekam medis pasien dimasukkan ke Rak Filling rekam medis;
  • Alur Dokumen Rekam Medis Instalasi Rawat Inap (IRNA)
    1. Pasien disarankan Rawat Inap dari Instalasi Rawat Jalan atau Instalasi Gawat Darurat;
    2. Pasien atau keluarga pasien mendaftar di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI);
    3. Petugas TPPRI mengentri data pasien pernah periksa ke Rumah Sakit atau belum;
    4. Jika pernah periksa, Petugas TPPRI langsung mengentri dengan nomor rekam medis lama, namun jika belum pernah periksa maka Petugas TPPRI mengentri identitas pasien dan membuat nomor rekam medis baru;
    5. Petugas TPPRI membuat dokumen rekam medis pasien dan diantar ke ruangan rawat inap yang dituju;
    6. Pasien selesai pengobatan dan dinyatakan keluar Rumah Sakit dengan : a. KRS / Sembuh b. Pulang paksa c. Dirujuk d. Meninggal
    7. Pasien dengan kategori point (6), keluarga pasien terlebih dulu mengurus administrasi;
    8. Dokumen data rekam medis dikembalikan ke Ruangan Rekam Medik;
    9. Data Rekam Medis di assembling;
    10. Data Rekam Medis di entri pada menu status pasien setor;
    11. Data Rekam Medis di koding dan dimasukkan ke Rak Filling sesuai nomor rekam medis.
  • Alur Permintaan Visum et Repertum (VeR) Dalam
    1. Pasien dan Pihak Kepolisian datang ke IGD meminta pemeriksaan Visum dalam dengan membawa pengantar visum dari Pihak Kepolisian;
    2. Visum dilakukan oleh Dokter Jaga atau Spesialis;
    3. Status atau dokumen pasien diisi oleh Dokter Jaga atau Spesialis;
    4. Status atau dokumen hasil Visum diserahkan ke Ruangan Rekam Medik;
    5. Petugas Rekam Medik mengentri hasil visum di komputer dan memberikan hasil visum ke Pihak Polisi;
    6. Pihak Polisi menyelesaikan biaya administrasi di Loket Pembayaran;
    7. Pihak Polisi menerima hasil visum yang sudah ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa pasien atau korban.
  • Alur Permintaan Visum et Repertum (VeR) Jenazah
    1. Petugas Rekam Medik menerima dokumen rekam medik dari petugas IGD;
    2. Petugas Rekam Medik mencari dokumen rekam medis sesuai dengan permintaan klien;
    3. Petugas Rekam Medik mencatat permintaan visum di buku permintaan dokumen rekam medis;
    4. Petugas Rekam Medik menyerahkan dokumen rekam medis ke Petugas Forensik dengan menggunakan buku ekspedisi rekam medis;
    5. Petugas Rekam Medik membuat traser bon peminjaman rekam medis untuk visum dan menyerahkan ke petugas penyimpanan dokumen rekam medis;
    6. Petugas Rekam Medik menerima dokumen rekam medis dengan menandatangani buku serah terima pengembalian rekam medis;
    7. Petugas Rekam Medik mencatat pengembalian dokumen rekam medis ke dalam buku ekspedisi;
    8. Petugas Rekam Medik menyerahkan dokumen ke petugas penyimpanan dokumen rekam medis.
  • Alur Permintaan Resume Medis
    1. Pasien atau keluarga pasien ke Ruangan Rekam Medik untuk meminta resume medis sebagai syarat pengklaiman asuransi (pada saat pasien sudah keluar rumah sakit atau pulang);
    2. Petugas Rekam Medik mencari status pasien yang telah diisi lengkap oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP);
    3. Petugas Rekam Medik mengisi formulir permintaan asuransi dari pasien dan resume medis;
    4. Pasien atau keluarga pasien menyelesaikan biaya administrasi di Loket Pembayaran;
    5. Petugas Rekam Medik menyerahkan formulir asuransi dan resume medis pasien tersebut.

1. Visum                

2-3 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan sudah di tandatangani oleh DPJP

Menyesuaikan Tarif Kesehatan di RSUD Dokter Mohamad Saleh

Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum dan Resume Medis pasien

1  Pengaduan Langsung :

a.     Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.     Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.      Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.     Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.      Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.       Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada di berikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.     Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h.     Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

6.2  Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)     Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)     Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)      Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)     Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)      Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f)       Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi REKAM MEDIK (RM)"