Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

No. SK: 042/Kep.300.Diskominfo/2018

  • KTP
    1. Formulir Permohonan Informasi Publik

badan publik harus menaggapi permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon dalam batas waktu 10 hari kerja dengan perpanjangan 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan PPID

PPID melakukan verifikasi terhadap informasi publik yang diajukan apakah termasuk informasi yang dapat diberikan atau dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.garutkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi"