Layanan legalisasi penyataan ahli waris

No. SK: 148/05-kel/2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Ahli waris
  2. Membawa fotocopy e-KTP Ahli waris
  3. Membawa surat Pengantar RT/RW
  4. Membawa fotocopy Akta Kematian

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Datanglah keruang pelayanan petugas pasti melayani anda

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Luring (Datang Langsung ke Kantor Kelurahan melalui Petugas di ruang pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Konsultasi dan pengaduan ) atau pengelola pengaduan

2. Melalui Kotak Saran 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan legalisasi penyataan ahli waris"