Instalasi INFORMASI DAN TEKNOLOGI (IT)

  • Persyaratan Administrasi
    1. Formulir permintaan Pembuatan, Pengembangan, Perbaikan Server / Jaringan / Aplikasi;

  • Alur Pembuatan / Pengembangan / Perbaikan Aplikasi, Data dan Jaringan a. Pembuatan atau Pengembangan Aplikasi, Data atau Jaringan
    1. Bidang / Bagian / Unit / Instalasi mengisi dan menandatangani surat permohonan dan ditujukan kepada Direktur dan menelaah usulan tersebut;
    2. Jika usulan tidak diterima, maka surat dikembalikan ke Bidang / Bagian / Unit / Instalasi yang bersangkutan;
    3. Bila Usulan diterima, programmer membuat rancangan pembuatan atau pengembangan aplikasi;
    4. Pembuatan atau pengembangan aplikasi selesai dan dilakukan uji coba aplikasi;
    5. Uji coba berhasil, Kepala Information Technology (IT) menandatangani pembuatan atau pengembangan aplikasi yang diusulkan.
  • b. Perbaikan Aplikasi, Data atau Jaringan
    1. Bidang / Bagian / Unit / Instalasi mengisi dan menandatangani surat permohonan dan ditujukan ke Kepala Information Technology (IT);
    2. Jika permohonan tidak diterima, maka surat dikembalikan ke Bidang / Bagian / Unit / Instalasi yang bersangkutan;
    3. Bila permohonan diterima, programmer melakukan perbaikan aplikasi atau data atau jaringan dan dilakukan uji coba aplikasi;
    4. Uji coba berhasil, Kepala Information Technology (IT) menandatangani formulir permintaan perbaikan aplikasi atau data atau jaringan.

1     Pembuatan Aplikasi                  :     3 bulan

2     Pengembangan Aplikasi            :     1 bulan

3    Perbaikan Aplikasi                     :     7 hari

4     Perbaikan Komputer                 :     3 hari

5     Perbaikan Data                         :     1 hari

6  Perbaikan Jaringan Komputer    :     1 hari

Jika memanggil Pihak ketiga, biaya berdasarkan kerjasama dengan pihak ketiga

Pembuatan, Pengembangan, Perbaikan Data/Jaringan/Aplikasi

1   Pengaduan Langsung :

a.        Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.        Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada)) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.         Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.   Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.    Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.     Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada di berikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.    Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h.   Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

2   Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)        Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)        Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)         Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)        Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)         Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f)          Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi INFORMASI DAN TEKNOLOGI (IT)"