Pendaftaran Loket Pasien

No. SK: SK/8/PKMB/ADMIN/IV/2022

  1. Kartu BPJS
  2. KTP dan Kartu Keluarga

  1. Pasien datang ke loket pendaftaran - Pasien Baru: Petugas pendaftaran meminta Kartu Identitas Pasien (KTP/BPJS), kemudian Petugas mengisi nomor registrasi pasien baru, identitas pasien pada rekam medis dan Kartu Berobat Pasien yang baru - Pasien Lama: Petugas pendaftaran meminta Kartu Berobat Pasien, kemudian Petugas mencari Kartu rekam medis pasien
  2. Petugas mempersilahkan pasien atau keluarga menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas menginput data pasien dan Unit/Poli yang dituju pada buku registrasi pendaftaran
  4. Petugas menyerahkan kartu nomor antrian dan kartu berobat kepada pasien
  5. Petugas mempersilahkan pasien/ keluarga menunggu di ruang tunggu
  6. Petugas meletakan status di tempat yang disediakan

Pasien baru: 7 menit

pasien lama membawa kartu berobat : 4 menit

pasien lama tidak membawa kartu berobat : 5 menit

  • gratis untuk pasien KIS/ BPJS dan KTP Setempat
  • Pasien Umum mendapat tarif Rp 10.000 sesuai Perda No. 6 Tahun 20199

Kartu Berobat

  • kotak saran
  • buku keluhan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Loket Pasien"