Unit ENDOSKOPI

  • Rawat Jalan
    1. Pasien BPJS Kesehatan => mendaftar dari Poli Penyakit Dalam ke Endoskopi membawa surat pengantar dari Poli yang sudah ditanda tangani oleh DPJP;
    2. Pasien Umum => mendaftar ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan langsung menuju ke Endoskopi dengan membawa surat pengantar dari Dokter Penyakit Dalam.
  • Rawat Inap
    1. Petugas ruangan Rawat Inap mendaftarkan pasien ke Endoskopi membawa surat permintaan yang ditandatangani oleh DPJP.

  • Alur Pelayanan Endoskopi Rawat Jalan
    1. Petugas Rawat Jalan mendaftarkan pasien ke Ruang Endoskopi melalui airphone dengan menjelaskan kondisi klinis dan penunjang medis pasien yang telah dilakukan;
    2. Petugas Ruang Endoskopi membuat jadwal tindakan endoskopi dan menginformasikan persiapan yang akan dilakukan;
    3. Petugas Ruang Endoskopi meminta Inform Consent kepada pasien atau keluarga pasien;
    4. Petugas Rawat Jalan membuat atau mengentri permintaan endoskopi di SIMRS;
    5. Pasien menuju ke Ruang Endoskopi 30 menit sebelum tindakan dilaksanakan.
  • Alur Pelayanan Endoskopi Rawat Inap
    1. Petugas Rawat Inap mendaftarkan pasien ke Ruang Endoskopi melalui airphone dengan menjelaskan kondisi klinis dan penunjang medis pasien yang telah dilakukan;
    2. Petugas Ruang Endoskopi membuat jadwal tindakan endoskopi dan menginformasikan persiapan yang akan dilakukan;
    3. Petugas Rawat Inap meminta Inform Consent kepada pasien atau keluarga pasien;
    4. Petugas Rawat Inap membuat atau mengentri permintaan endoskopi di SIMRS;
    5. Pasien diantar ke Ruang Endoskopi 30 menit sebelum tindakan dilaksanakan.

1     Pelayanan Endoskopi      :   Kurang lebih 1 jam

2     Pelayanan Kolonoskopi   :     Kurang lebih 2 jam

1.         Pasien Umum :

a.        Biaya didasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.      Biaya didasarkan Perwali Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk Kelas II, Kelas I, dan Kelas Utama pada RSUD Dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo

c.       Administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang

2.      Pasien BPJS Kesehatan :

          Tarif INA-CBG’s

Pelayanan Endoskopi dan Pelayanan Kolonoskopi

1 Pengaduan Langsung :

a)     Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b)     Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada)) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c)      Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d)     Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e)      Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f)       Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada di berikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g)      Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h)     Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

6.2   Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)        Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)        Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)         Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)        Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)         Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f)          Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit ENDOSKOPI"