Pelayanan Hemodialisa

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/ Jamkesda/ Bankesda (Pasien dengan jaminan)
  3. Surat rujukan

  • PELAYANAN HEMODIALISA RUTIN
    1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran. 2. Pasien diarahkan ke ruang hemodialisa. 3. Administrasi pasien dibantu oleh petugas administrasi di ruang HD. 4. Pasien melakukan finger print. 5. Pasien dilakukan tindakan hemodialisa. 6. Dokter memeriksa pasien dan memberikan resep obat hanya sebulan sekali. 7. Setelah selesai tindakan dan mendapatkan obat, pasien boleh pulang.
  • PELAYANAN HEMODIALISA CITO
    1. Pasien ada permintaan HD cito dari DPJP. 2. Perawat ruangan mendaftarkan pasien untuk tindakan HD ke ruang HD. 3. Perawat HD memberikan informasi kepada perawat ruangan bahwa pasien bisa ditransfer ke ruang HD. 4. Pasien dilakukan tindakan HD. 5. Setelah selesai tindakan HD, perawat HD meberikan informasi kepada perawat ruangan bahwa tindakan HD telah selesai. 6. Perawat ruangan mengambil pasien untuk dirawat kembali.

Maksimal 5 Hari Kerja tergantung berat ringannya pengaduan.

1. Pasien Umum mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024
2. JKN mengacu pada Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Pasien Hemodialisa

Email : rsud_batam@yahoo.co.id
Telepon : (0778) 364446
SMS/WA : 0857-6330-2482
Kotak Saran
Petugas Informasi&Pengaduan/ Customer Service/ Kasubag Hukum dan Humas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa"