Pelayanan Kamar Jenazah

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / Jamkesda / Bankesda (Pasien dengan jaminan)

  • JENAZAH YANG MEMILIKI IDENTITAS
    1. Perawat ruangan menginformasikan kepada petugas kamar jenazah. 2. Petuags kamar jenazah mengambil jenazah di ruangan perawatan. 3. Jenazah dibawa petugas kamar jenazah didampingi oleh perawat ruangan. 4. Petugas kamar jenazah mencatat data pasien pada buku catatan kamar jenazah. 5. Petugas kamar jenazah memasang label identitas pada jenazah. 6. Apabila keluarga meminta, petugas kamar jenazah melakukan pemulasaran jenazah dari memandikan mengkafani dan memasukkan dalam peti jenazah. 7. Petugas kamar jenazah menanyakan apakah administrasi pasien sudah selesai atau belum. 8. Apabila administrasi perawatan sudah selesai jenazah boleh pulang, boleh menggunakan mobil jenazah rumah sakit atau mobil pribadi. 9. Apabila mau menggunakan mobil jenazah, petugas kamar jenazah menghubungi sopir mobil jenazah untuk dibawa pulang.

1.    Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

2.Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1. Pasien Umum mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024
2. JKN mengacu pada Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Pemulasaran pada Jenazah

Email : rsud_batam@yahoo.co.id
Telepon : (0778) 364446
SMS/WA : 0857-6330-2482
Kotak Saran
Petugas Informasi % Pengaduan/ Customer Service/ Kasubag Hukum dan Humas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Jenazah"