Instalasi Rawat Jalan

No. SK: HK.02.02/I/3856/2020

  • Pasien Peserta BPJS / JKN
    1. Kartu berobat (bagi pasien lama),
    2. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
    3. Kartu BPJS
    4. Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP/Resume Medis
    5. Surat Eligibilitas Pelayanan (SEP)
  • Pasien Jaminan Umum/Pribadi
    1. Kartu Identitas berobat
    2. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu Berobat (bagi pasien lama)
    2. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
    3. Surat Pengantar Jaminan dari Perusahaan
    4. Rujukan dari Klinik Perusahaan / dokter setempat Surat Jaminan Perusahaan (SJP)

  • Pelayanan pasien rawat jalan
    1. Pasien membuat perjanjian melalui call center/whatsapp center/aplikasi RSPG atau pasien langsung datang tanpa perjanjian;
    2. Jika pasien sudah membuat perjanjian pasien akan diinformasikan melalui SMS center H-1 Jadwal praktek dokter dan diberikan nomor kode pendaftaran;
    3. Pasien mendaftar melalui admisi umum dan jaminan atau mesin anjungan pendaftaran mandiri dengan nomor kode perjanjian yang sudah di informasikan dan nomor urut konsultasi ke dokter spesialis;
    4. Petugas admisi melakukan verifikasi identitas pasien dengan menanyakan nama lengkap dan tanggal lahir pasien;
    5. Petugas admisi memverifikasi berkas pasien perusahaan atau asuransi;
    6. Petugas Admisi mendaftarkan pasien sesuai dokter dan poliklinik yang dituju;
    7. Pasien diarahkan menuju poliklinik yang dituju

Senin - Jumat

Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB

  1. Pasien Umum/Perusahaan /Asuransi sesuai Keputusan  Direktur Utama Nomor KU.01.01/II/157/2014 Tentang Pemberlakuan Tarif Pelayanan di RSP Paru Goenawan Partowidigdo;
  2. Pasien Peserta BPJS tanpa biaya diklaimkan sesuai Tarif INA CBG’s


Pelayanan Pasien Rawat Jalan

1.            Media Aduan :

2.     Proses Aduan :

  • Aduan atau keluhan yang telah disampaikan melalui media aduan akan  diterima oleh Tim Kerja Hukum  dan Hubungan Masyarakat dan mengklasifikasi atau mengkategorikan keluhan atau aduan dan diserahkan kepada
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ;
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi akan Memvalidasi keluhan atau aduan selanjutnya mendistribusikan kepada unit kerja terkait;
  • Unit kerja akanm enindaklanjuti aduan atau keluhan dengan bukti laporan tindak lanjut serta perbaikan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan"