Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 188.45/ 016 /406.004/2024

  1. 1. Formulir Pengaduan; 2. Uraian/Kronologi; 3. Bukti Pendukung yang bisa disertakan

  1. 1. Melalui Media Tatap Muka langsung dengan petugas kecamatan 2. Melalui Kotak Saran/Pengaduan. 3. Melalui Media Surat Pengaduan. 4. Melalui SP4N-LAPOR 5. Pejabat yang ditugaskan untuk menangani pengaduan menyiapkan jaJawaban/Penanganan Pengaduan secara tertulis yang telah disetujui pimpinan diteruskan kepada pejabat penghubung untuk disampaikan kepada pengguna layanan atau melakukan penanganan pengaduan; 6. Pejabat yang ditugaskan menyampaikan secara tertulis jawaban/hasil tindaklanjut penanganan pengaduan kepada pengguna layanan jika diperlukan.

3.    Melalui Media Surat Pengaduan.

6.    Pejabat yang ditugaskan menyampaikan secara tertulis jawaban/hasil tindaklanjut penanganan pengaduan kepada pengguna layanan jika diperlukan.


Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut aduan

3.    Melalui Media Surat Pengaduan.

6.    Pejabat yang ditugaskan menyampaikan secara tertulis jawaban/hasil tindaklanjut penanganan pengaduan kepada pengguna layanan jika diperlukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"