Pelayanan Pengajuan dan Pengelolaan NPSN

No. SK: 800/Kpts/3283-DISDIKPORA/2024

  1. Surat Ijin Operasional;
  2. Foto Papan Nama Sekolah;
  3. Foto Tampak Depan Sekolah;
  4. SK Pendirian Sekolah.

  1. Kepala Bidang Pembinaan PAUD PNF, SD, dan SMP memberikan berkas pengajuan NPSN yang akan diproses kepada staf;
  2. Staf menerima berkas pengajuan NPSN dari Kepala Bidang PAUD PNF, SD dan SMP;
  3. Melakukan proses pengajuan SPNS melalui sistem yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek;
  4. Mengecek progres pengajuan melalui sistem yang disediakan oleh Kemendikbudristek;
  5. Menyampaikan hasil pengajuan NPSN ke sekolah.

2 hari pengumpulan berkas dari bidang PAUD, SD, dan SMP

2 hari memverifikasi berkas

3 hari proses pengajuan SPSNS ke sistem

1 hari mengecek progres pengajuan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat NPSN

Tim Pengelolaan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store