Standar Pelayanan Keamanan

  1. 1. Menyiapkan jadwal sdm yang akan memantau keamanan rumah sakit yang sudah di tanda tangani oleh atasan
  2. 2. Rumah sakit menyiapkan lemari penitipan barang-barang yang berharga dari pasien/keluarga
  3. 3. Membawa identitas KTP asli/fotocopi

  1. 1. Petugas keamanan setiap hari sesuai jadwal bertugas mengontrol kesemua ruangan baik rawat inap/ rawat jalan/ igd di rumah sakit
  2. 2. Memeriksa dan menjaga keamanan di lingkungan rumah sakit setiap 2 jam dengan mengelilibgi area rumah sakit, mengawasi dan melaporkan ke pihak yang berwajib apabila ada hal yang mencurigakan
  3. 3. Melarang orang-orang yang tidak berkepentingan mendekati tempat-tempat yang berbahaya atau dilarang dimasuki kecuali petugas
  4. 4. Menertibkan pengunjung ( bukan penunggu pasien ) diseluruh Kawasan rumah sakit
  5. 5. Menertibkan pembesuk dan keluarga pasien pada saat dokter akan visit 6. Menertibkan pembesuk dan keluarga pasien pada saat jam besuk habis 7. Menegur, mengingatkan dan melaporkan penggunaan kendaraan (tenaga kerja, staff kantor , Masyarakat) yang memarkirkan kendaraan yang bukan pada tempatnya 8. Mendampingi IPSRS pada saat pencabutan colokan CCTV, telepon dan seluruh barang yang rentan terkena petir pada saat mendung dan turun hujan
  6. 9. Menjaga asset dan inventaris rumah sakit. Dan menjaga kemanan barang-barang berharga yang dititip oleh pasien/keluarga ditempat penitipan barang yang sduah disediakan oleh pihak rumah sakit 10. Melakukan Tindakan darurat pengamanan apabila terjadi kerusakan alat mesin yang menyebabkan kebakaran
  7. 11. Mengecek pintu-pintu seluruh kantor dan poli rawat jalan setelah selesai pelayanan 12. Petugas keamanan bertanggung jawab selama menjalankan tugas di rumah sakit secara bail dan benar

Petugas kemanan setiap hari selama 24 jam akan melaksanakan pengamanan, pengawasan dan pengontrolan seluruh aktifitas yang ada dirumah sakit dengan bertugas keliling rumah sakit sesuai dengan jawal dinas yang sudah dtentukan oleh atasan

Jasa Pelayanan

Pelayanan Keamanan rawat jalan/ rawat inap/ IGD

Langsung/verbal

2. Kotak saran

3. No HP Pengaduan : 085260172938

4. Email : rsudgunungtua1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keamanan "