Pelayanan Pembuatan Surat Rekomendasi

No. SK: 800/Kpts/3283-DISDIKPORA/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal Kegiatan

  1. Menyerahkan berkas permohonan rekomendasi dan proposal kegiatan;
  2. Menerima, memeriksa kelengkapan berkas dari pemohon;
  3. Mengetik dan mencetak draft surat rekomendasi untuk disampaikan Kasubbag Umum dan Kepegawaian;
  4. Memeriksa berkas usulan dan draft surat rekomendasi, apabila setuju langsung diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Dinas;
  5. Sekretaris Dinas memeriksa berkas usulan dan draft surat rekomendasi, apabila setuju maka langsung diparaf dan disampaikan ke Kepala Dinas;
  6. Kepala Dinas meneliti kembali kelengkapan berkas dan surat rekomendasi sebelum ditandatangani, apabila telah sesuai maka ditandatangani;

1 hari pengumpulan berkas permohonan surat rekomendasi

2 hari memverifikasi berkas permohonan surat rekomendasi, pemberian nomor

1 haripenandatanganan Kepala Dinas

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Rekomendasi

Tim Pengelolaan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store