Pelayanan penyediaan/ penjualan benih

  1. Pembayaran Tunai

  • Prosedur Pelayanan Penyediaan / Penjualan Benih
    1. Pembeli datang langsung ke kebun benih atau melalui telepon ke seksi benih tanaman pangan dan hortikultura BBTPH Wilayah Surakarta (0271) 712679
    2. Apabila pembeli pesan melalui seksi benih tanaman pangan/hortikultura balai benih tanaman pangan dan hortikultura, akan diarahkan kebun mana yang tersedia benih yang dikehendaki.
    3. Petugas kebun benih akan melayani secara langsung kebutuhan benih yang diingikan konsumen selama stok dan jenis yang diinginkan tersedia
    4. Harga benih sesuai tarif yang ada di Perda Nomor 12 Tahun 2023

1 Hari

Tarif sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

Penjualan Benih Dasar dan Benih Pokok Padi, Benih Dasar dan Benih Pokok Kedelai, Benih Kentang G0,G1,G2 dan Bibit Tanaman Buah-Buahan

Tim Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penyediaan/ penjualan benih"