Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 188.4/009/414.102.08/2024

  1. telah mendaftar diloket pendaftaran

  1. Pasien menerima panggilan dari ruang pemeriksaan umum
  2. pasien menerima anamnese gejala penyakait dan pemeriksaan fisik
  3. pasien dirujuk ke laborat jika dianggap perlu
  4. pasien menerima tindakan medis, bila memerlukan tindakan medis
  5. pasien menerima asuhan keperawatan
  6. pasien menerima rujukan di FKTL jika perlu dirujuk
  7. Pasien menerima Resep untuk dibawa ke ruang farmasi

10-15 Menit

Tidak dipungut biaya

konsultasi dokter

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Domas