Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)

No. SK: 23 Tahun 2022

  • Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) kurang dari 5 tahun
    1. Foto Copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan aslinya
    2. KK asli orang tua/wali
    3. KTP-el asli kedua orang tua
  • Penerbitan KIA usia 5 tahun s/d 17 tahun kurang 1 hari
    1. Foto Copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan aslinya
    2. KK asli orangtua / wali
    3. KTP-el asli kedua orangtua
    4. Pas Photo ukuran 2x3 (2 lbr)

  1. Alur dimulainya pelayanan dari tingkat bawah, tengah dan atas sampai produk jadi

Paling lambat 14 hari

Tidak dipungut biaya

Hasil yang dipinta/ yang diajukan

Pejabat Pengaduan Nama : Erwin Hendarwin, S.Sos 

Telepon : 085294746746

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)"