Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum

No. SK: 00.8.3.2/005/SK KAPUS / PKM-KB/2024

  1. melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. tersedianya buku rekam medis pasien

  1. petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari buku rekam medis yang sudah tersedia
  2. petugas melakukan identifikasi pasien
  3. petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tinggi badan dan tanda-tanda vital lainnya
  4. petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk penegakkan diagnosa
  5. petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan memberikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain
  6. petugas memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
  7. petugas memberikan konseling edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya
  8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam buku rekam medis
  9. petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat diruang farmasi
  10. petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSK

Petugas yang ada di Poli BP Umum memberikan pelayanan kepada pasien dengan waktu 5 - 10 Menit pada maisng-masing pasien yg berobat dengan dokter poli Umum di UPT Puskemas Koto Berapak

Pasien yg datang berobat ke Poli BP Umum dilayani dengan gratis tanpa biaya. Tetapi bagi pasien yang datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan (SKD), Surat Keterangan Buta Warna dikenakan tarif sesuai dengan PERDA yang berlaku

PELAYANAN POLI UMUM

Kotak saran, meja informasi, instagram, facebook, Whattsapp Puskesmas Koto Berapak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum"