Standar pelayanan Farmasi

  1. Pasien BPJS JKN, BPJS Ketenagakerjaan : 1. Resep Obat dari Dokter 2. Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, (untuk pasien rawat jalan bila diperlukan sesuai ketentuan) 3. SEP 4. Kartu berkunjung/kartu BPJS
  2. Pasien Jasa Raharja : Resep Obat dari Dokter (dengan kode Jasa Raharja pada lembar resep)
  3. Pasien Umum : 1. Resep Obat dari Dokter 2. Kwitansi Pembayaran Obat

  1. Pasien IGD Dokter menuliskan resep sesuai dengan terapi
  2. Perawat membuka link data pasien untuk ke Depo IGD
  3. Resep diserah pada keluarga
  4. Perawat mengarahkan pasien ke Depo IGD
  5. Pasien menyerahkan resep kepada petugas Farmasi
  6. Petugas Farmasi memeriksa kelengkapan resep
  7. Petugas Farmasi menyampaikan pada pasien/keluarga untuk menunggu obat disiapkan sesuai dengan resep
  8. Pasien menunggu panggilan penyerahan obat
  9. Petugas Farmasi menginputkan jenis obat yang keluar pada aplikasi SIMRS
  10. Petugas Farmasi meyerahkan obat dan penjelasan cara pakai
  11. Untuk jenis obat suntik, alat kesehatan, infuse, dan lainnya yang dipasangkan oleh dokter/perawat, jelaskan pada pasien/keluarga untuk menyerahkan pada dokter/perawat
  12. Pasien Rawat Jalan Dokter menuliskan resep sesuai dengan terapi
  13. Perawat menyerahkan resep pada pasien dan mengarahkan pasien ke Depo/apotik rumah sakit
  14. Pasien menyerahkan resep kepada petugas Farmasi, pada loket Penyerahan Resep
  15. Petugas Farmasi memeriksa kelengkapan resep dan melakukan pengkajian administrasi dan farmasetis resep
  16. Petugas Farmasi menyampaikan pada pasien/keluarga untuk menunggu obat disiapkan sesuai dengan resep
  17. Pasien menunggu panggilan penyerahan obat
  18. Untuk resep obat kronis BPJS input pada aplikasi BPJS.
  19. Petugas Farmasi menginputkan jenis obat yang keluar pada SIMRS
  20. Petugas Farmasi meyerahkan obat dan penjelasan cara pakai
  21. Untuk pasien umum, petugas mengarahkan pasien/keluarga melakukan pembayaran biaya obat ke Loket Keuangan
  22. Setelah pembayaran, pasien/keluarga menyerahkan bukti bayar ke petugas Farmasi, kemudian obat diserahkan dengan penjelasan cara pakai
  23. Untuk jenis obat suntik, alat kesehatan, dan lainnya yang dipasangkan oleh dokter/perawat, jelaskan pada pasien/keluarga untuk menyerahkan pada dokter/perawat
  24. Pasien Rawat Inap Perawat menginput jenis obat pada aplikasi SIMRS
  25. Petugas Farmasi melakukan pengkajian administrasi dan farmasetis resep
  26. Petugas Farmasi menyiapkan obat
  27. Petugas Farmasi menginputkan jenis obat yang keluar pada SIMRS
  28. Petugas Farmasi meyerahkan obat pada pasien/keluarga dan penjelasan cara pakai obat
  29. Untuk jenis obat suntik, alat kesehatan, dan lainnya yang dipasangkan oleh dokter/perawat, jelaskan pada pasien/keluarga untuk menyerahkan pada dokter/perawat

-       Depo IGD : Senin s.d Minggu, 24 jam

-       Depo rawat jalan : Senin s.d Jum’at, Pukul 08.00 s.d 16.00 wib

-       Depo rawat inap :
Senin s.d Sabru, Pukul 08.00 s.d 14.00 wib

-       Apotik central : Senin s.d Minggu, 24 jam

-       Waktu hasil :

·         Obat jadi < 30 menit

·         Obat racikan < 60 menit


·      Umum :

Konseling/PIO Apoteker : Rp. 7.500

Tuslah resep jadi : Rp. 1.000

Tuslah resep puyer : Rp. 2.000

Pelayanan unit dose :

-          VIP Exekutif : Rp. 2.500

-          Kelas I : Rp. 1.500

-          Kelas II : Rp. 1.250

-          Kelas III : Rp 750

Untuk harga obat, BHP dan alat kesehatan sesuai dengan perhitungan dari harga pembelian, ditambah pajak  dan biaya laiinnya

·      BPJS JKN : PMK  Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (pengajuan klaim ke BPJS)

·      Pasien Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan sama dengan tarif pasien umum (pengajuan klaim ke Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan)


a. Obat jadi b. Obat racikan c. BHP (bahan habis pakai)

-        Email : rsudpainan@ymail.com

-        Telp   : 0756-21428

-        WA    : 0813.7101.4399

-        Kotak Saran

-        Unit Pengaduan Masyarakat

SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Farmasi"