Pelayanan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA)

  1. Surat Keterangan Keahlian/pernah mengikuti pelatihan sesuai bidang usaha (khusus untuk jasa pemandu/interpreter wisata alam/wisata petualangan)
  2. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS
  3. Rekomendasi kepala UPT/UPTD sesuai kewenangannya
  4. AktaPendirianBadan Usaha
  5. pakta integritas
  6. Rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan
  7. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS
  8. Rekomendasi kepala UPT/UPTD sesuai kewenangannya.
  9. Membayar Iuran Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada kawasan konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Verifikasi persyaratanumumusaha dan persyaratan khusus usaha dilakukan oleh Kepala UPT/UPTD sesuai kewenangannya.
  11. Notifikasi perizinan dilakukan oleh kepala UPT/UPTD sesuai kewenangannya
  12. Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada Kawasan Konservasi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

8 jam sampai dengan5 hari kerja




Jenis Usaha JasaPeroranganBadan Usaha
Jasa Informasi PariwisataRp 50.000,00

per bulan 

Rp 200.000,00

per bulan

Jasa Pramu Wisata (Pemandu)Rp 50.000,00

 per bulan

Rp 200.000,00

per bulan

Jasa Transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin)Rp 50.000,00

 per bulan

Rp 200.000,00

per bulan

Jasa Perjalanan WisataRp 50.000,00

 per bulan

Rp 200.000,00

per bulan

Jasa Makanan dan MinumanRp 50.000,00

 per bulan

Rp 200.000,00

per bulan

Jasa CinderamataRp 50.000,00

per bulan

Rp 200.000,00

 per bulan


Iuran Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam


Jasa Informasi Pariwisata
Rp 100.000,00

per izin

Rp 500.000,00

per izin

Jasa Pramu Wisata (Inter preter atau pemandu)
Rp 100.000,00

 per izin

Rp 500.000,00

 per izin

Jasa Transportasi
Rp 200.000,00

 per izin

Rp 1.000.000,00

per izin

Jasa Perjalanan Wisata
Rp 200.000,00

 per izin


Rp 1.000.000,00

per izin


Jasa Makanan dan Minuman
Rp 100.000,00

per izin

Rp 500.000,00

per izin


Jasa CinderamataRp 100.000,00

per izin

Rp 500.000,00

per izin





Pelayanan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

Instagram : https://www.instagram.com/bksda_sultra?igsh=MWVra2R4MHNqZWJxcQ==&utm_source=qr

Call Center BKSDA Sultra: 085340222556

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA)"