Penerbitan Akta Kelahiran

No. SK: 23 Tahun 2022

  • Penerbitan Akta Kelahiran
    1. Mengisi formulir pengajuan pembuatan akta kelahiran
    2. Fotocopy Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri
    3. Fotocopy KK dan KTP-el
    4. Surat Keterangan kelahiran atau SPTJM kebenaran data kelahiran
    5. Fotocopy akta lahir anak pertama
  • Penerbitan akta kelahiran kutipan kedua
    1. Mengisi formulir pengajuan pembuatan akta kelahiran
    2. Fotocopy Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri
    3. Fotocopy KK dan KTP-el
    4. Surat Keterangan kelahiran atau SPTJM kebenaran data kelahiran
    5. Fotocopy akta lahir anak pertama

  1. Alur dimulainya pelayanan dari tingkat bawah, tengah dan atas sampai produk jadi

Paling lambat 7 hari

Tidak dipungut biaya

Hasil yang dipinta/ yang diajukan

Pejabat Pengaduan Nama : Erwin Hendarwin, S.Sos 

Telepon : 085294746746

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"