Pelayanan Home Care

  • Persyaratan Administrasi
    1. Menghubungi Nomor telepon atau WhatsApp Hotline Home Care (0823 4018 5422)

  • Alur Pelayanan Home Care
    1. 1. Keluarga pasien menghubungi nomor telepon atau WhatsApp hotline; 2. Petugas hotline memastikan kebutuhan layanan dan menawarkan petugas yang akan hadir dan menjelaskan tarif. Jika kondisi emergency maka keluarga disarankan menghubungi 112; 3. Keluarga pasien menyetujui dan sepakat jam kunjungan; 4. Petugas hotline menghubungi petugas yang akan datang ke rumah (Dokter / Perawat / Nakes lain dan driver); 5. Petugas menyiapkan alat dan bahan yang akan diperlukan untuk tindakan; 6. Petugas datang ke rumah pasien sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Jika ditemukan kondisi emergency, maka petugas menghubungi 112 atas persetujuan keluarga pasien; 7. Keluarga pasien mengisi form. Persetujuan dan menerima layanan yang diminta; 8. Keluarga pasien melakukan pembayaran secara cash atau tunai ke Petugas untuk selanjutnya diserahkan ke kasir Rumah Sakit; 9. Petugas menyelesaikan tindakan dan menuliskan di rekam medik pasien dan meminta keluarga pasien menyelesaikan pembayaran; 10. Petugas kembali ke Rumah Sakit dan menyimpan catatan rekam medik di tempat yang disediakan.

2.   Pelaksanaan tindakan pukul 08:00 sd 20:00 (kecuali perawat jaga malam)

1.        Tarif mulai dari 40 ribu (sesuai dengan permintaan layanan);

2.   Pembayaran bisa melalui metode Transfer Rekening atau Virtual Account

Pelayanan sesuai dengan Permintaan Layanan

1     Pengaduan Langsung :

a.        Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.        Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada)) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.         Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.        Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.         Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.          Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada di berikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.        Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h.        Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

6.2     Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)        Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)        Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)         Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)        Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)         Wa/SMS Hotline

        Pengaduan : (081) 13037119

f)          Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Home Care"