Pelayanan Instalasi Gawat darurat

  1. Kartu Identitas / KTP.
  2. Kartu BPJS /Jamkesda/Bankesda (Pasien dengan jaminan).
  3. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu maksimal 3x24 jam (hari kerja).

  1. 1. Pasien datang dilakukan triage oleh petugas 2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar 3. Dilakukanpemeriksaan dan tindakan medis sesuai dengan keluhan 4. Pemeriksaan penunjang (jika dibutuhkan) 5. Pengambilan obat 6. Penyelesaian administrasi di kasir 7. Pasien pulang/dirawat/rujuk Catatan : 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1.   Respon timepasien

1. Pasien Umum mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024
2. JKN mengacu pada Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pasien gawat darurat tertangani

Email : rsud_batam@yahoo.co.id
Telepon : (0778) 364446
SMS/WA : 0857-6330-2482
Kotak Saran
Petugas Informasi % Pengaduan/ Customer Service/ Kasubag Hukum dan Humas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat darurat"