Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS /Jamkesda/ Bankesda (Pasien dengan jaminan).
  3. Surat Rujukan jika pasien dengan Jaminan

  1. 1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien / keluarga. 2. Melakukan pendaftaran melalui JKN Mobile dan atau loket pendaftaran. 3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju. 4. Dilakukan pemeriksaan TTV oleh perawat. 5. Dilakukan Pemeriksaan oleh Dokter. 6. Pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen). 7. Pemberian terapi atau resep obat. 8. Validasi e-resep di depo farmasi rawat jalan. 9. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir. 10. Pengambilan Obat di depo farmasi rawat jalan. 11. Pasien pulang.

Kurang dari 1 jam (khusus prosedur 1 s.d 5)

1. Pasien Umum mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024
2. JKN mengacu pada Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Layanan Instalasi Rawat Jalan

Email : rsud_batam@yahoo.co.id
Telepon : (0778) 364446
SMS/WA : 0857-6330-2482
Kotak Saran
Petugas Informasi % Pengaduan/ Customer Service/ Kasubag Hukum dan Humas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"