Pelayanan kehumasan

  1. Permohonan tertulis/ lisan dari yang meminta informasi/ keterangan
  2. kartu identitas bagi wartawan, Kartu Pers, KTP, Surat tugas bagi yang dari instansi
  3. Permohonan tertulis untuk pembuatan surat keputusan/ MOU
  4. Setiap usulan kerjasama harus disertai dengan draft

  1. Alur sesuai gambar

  • 2 jam, tergantung topik dan permasalahan yang dibicarakan (untuk humas)
  • 7 hari, tergantung luas dan spesifiknya materi yang dibahas dan permasalahan yang dibicarakan (untuk kerjasama)

  • Gratis (untuk humas)
  • sesuai pola tarif yang berlaku (untuk kerjasama)

Informasi dan data yang dibutuhkan pencari informasi, Piagam kerjasama/ Memorandum of Understanding (MoU)

  1. Melalui kotak saran
  2. melalui unit pengaduan masyarakat (SMS pengaduan ke no. HP. 08125054700)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Mobile RSAM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kehumasan"