Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Formulir Pengaduan
  2. Uraian atau kronologo
  3. Bukti pendukung yang bisa disertakan

  1. Mengisi formulir pengaduan

Sesuai dengan tema aduan yang disampaikan dengan penyelesaian kurang lebiih 1 sampai 30 Hari

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut aduan

sesuai dengan SOP Penanganan Pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"