Pelayanan Pengaduan

No. SK: 214/SK/PKM-SI/2023

  1. Adanya pengaduan pelayanan secara langsung atau melalui surat/Kotak Saran/Pengaduan/Telepon/ email/web/SMS/ Whatsapp

  1. Petugas menerima laporan pengaduan secara langsung/ telp/Kotak Saran/Pengaduan/SMS/ Whatsapp/ web/email setiap hari
  2. Petugas mencatat data pelapor (nama, alamat, dan nomor Handphone jika ada) dan isi pada buku register.
  3. Petugas bersama Tim pelayanan pengaduan serta unit terkait membahas tindak lanjut laporan pengaduan dan dicatat didalam buku register.
  4. Penyampaian informasi tindak lanjut pengaduan kepada pelapor
  5. Keluhan/aduan yang sudah ditindak lanjuti dipublikasikan pada papan pengumuman setiap satu bulan sekali.

Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secepatnya dan paling lama 2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Kotak Saran/Pengaduan 
  2. Web SP4N-LAPOR!: www.lapor.go.id 
  3. Web Puskesmas: pkmsekernanilir.muarojambikab.go.id 
  4. Nomor Handphone: 0896 2460 0603 
  5. Email : puskesmas.sekernan@gmail.com 
  6. Alamat: Jl. Lintas Timur Desa Tunas Mudo Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi Kode Pos. 36381
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"