Pelayanan Pemberian Data Kependudukan dan Data Online Kependudukan

  • Persyaratan Pelayanan Pemberian Data Kependudukan dan Data Online Kependudukan
    1. Pengguna data Mengajukan Permohonan Data Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Data

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Data Kependudukan dan Data Online Kependudukan"