Usulan Pembuatan KARIS/KARSU/KARPEG

No. SK: 800/Kpts/3283-DISDIKPORA/2024

  • Karpeg
    1. FC SK CPNS (dilegalisir)
    2. FC SK PNS (dilegalisir)
    3. FC STTPL Prajabatan
    4. Pas Foto Ukuran 2x3
  • KARIS/KARSU
    1. Surat Permohonan/Surat Pengantar
    2. Laporan Perkawinan Pertama/Selanjutnya PNS
    3. Data Keluarga
    4. FC Akta Nikah (legalisir)
    5. FC SK CPNS, PNS, Pangkat Terakhir (Legalisir)
    6. Pas poto pasangan berwarna ukuran 2x3 3 buah
    7. FC KARTU KELUARGA

  1. Memberikan Berkas KARIS/KARSU/KARPEG kepada Pemroses Administrasi Kepegawaian;
  2. Menerima, memilah dan menyusun kelengkapan berkas yang memenuhi syarat untuk diusulkan KARIS/KARSU/ KARPEG;
  3. Memeriksa draft surat pengantar dan nominatif beserta berkas usulan KARIS/KARSU/KARPEG, jika tidak setuju dikembalikan pemroses Administrasi Kepegawaian untuk diperbaiki jika setuju diparaf kemudian diupload di aplikasi SIPATIN.

3 hari pengumpulan berkas, memverifikasi berkas dan membuat surat pengantar

2 hari penginputan ke aplikasi/sistem

Tidak dipungut biaya

Usulan KARIS/KARSU/KARPEG ke BKPSDM Kab. Pangandaran

Tim Pengelola Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store