Pelayanan rumah singgah dan trauma center

No. SK: Nomor : 800/201/KTPS-DINSOS/2024

  1. ktp
  2. kk
  3. surat rekomendasi dari rsud sekayu/lurah/kepala desa/polsek/polres/pol.pp

  1. pasien/keluarga pasien datang kerumah singgah untuk menanyakan informasi tentang keberadaan kamar atau menginap
  2. petugas rumah singgah mengecek jika ada kamar yang kosong, pasien/keluarga pasien diinformasikan untuk proses administrasi
  3. kemudian keluarga/pasien menyerahkan persyaratan
  4. petugas rumah singgah memberikan kunci kamar dan informasi aturan-aturan yang harus ditaati
  5. pasien/keluarga pasien dipersilakan untuk menempati kamar yang tersedia
  6. pasien/keluarga pasien menyerahkan kunci kepada petugas rumah singgah jika tidak lagi menginap

selama persedian kamar ada

Tidak dipungut biaya

penginapan pasien dan/atau keluarga pasien atau pmks lainnya

1. pengaduan langsung melalui dinas sosial kabupaten musi banyuasin c.q bidang rehabilitasi sosial

2. akun media sosial dinas sosial kabupaten musi banyuasin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Facebook : Dinas Sosial Muba 2. Instagram : DINAS SOSIAL KAB. MUBA