Pelayanan Penerimaan Tamu

  1. Surat Tugas (ST) Surat Keterangan (SK)
  2. Kartu Tanda Penduduk / Kartu Identitas (KI)

Semua proses pelayanan dilakukan dengan waktu maksimal 10 menit. Tamu menerima pelayanan berupa data, Informasi dan keluhan maksimal 1 (satu) jam sejak di terima oleh Kasubag Tata Usaha/Bagian terkait. 

Tidak dipungut biaya

Pemberian data dan Infomarsi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

 

Call Center BKSDA Sultra: 085340222556
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu "