Rekomendasi Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat)

No. SK: Up.013.1/02/I/2022

  1. Laporan Masyarakat
  2. Surat Masuk dari Desa/ Kelurahan
  3. Disposisi Camat
  4. Dokumen Keterangan Para Saksi dan Dokumentasi Tempat Kejadian
  5. Surat Tugas

  • Pelayanan tatap muka
    1. Pemohon Mengajukan Laporan/ Pengaduan
    2. Petugas Menerima Layanan
    3. Petugas mempelajari laporan masyarakat
    4. petugas mengkroscek masalah dan melakukan olah TKP
    5. Petugas memberikan pembinaan terhadap para pihak terkait
    6. petugas mendokumentasikan penyelesaian masalah

1-3 hari sejak berkas permohonan diterima dalam keadaan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Laporan Kegiatan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat)

1. sarana pengaduan yang disediakan

  • datang langsung ke kantor Camat Borong
  • melalui telepon
  • melalui kotak saran

2. Prosedur/ mekanisme pengaduan

a. Pengaduan melalui tatap muka langsung

  • pemohon mengisi buku pengaduan
  • petugas mempelajari pengaduan pemohon sekaligus memberikan klarifikasi terkait pengaduan pemohon

b. Pengaduan melalui online

  • pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan contact person pelapor
  • petugas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan 

c. pengaduan melalui kotak saran

  • pemohon menulis masukan dan saran ke dalam kotak saran 
  • petugas menindaklanjuti secara berkala segala masukan atau saran dari masyarakat dan dipublikasikan 
  • petugas pelayanan pengaduan oleh Staf kantor Kecamatan Borong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat)"