1. Penyiapan Resep racikan : 10 – 15 menit per 1 lembar resep
2. Penyiapan Resep non racikan : 2-5 menit per 1 lembar resep
3. Penyerahan dan komunikasi informasi komunikasi (KIE) : maksimal 5 menit per pasien
4. Konseling Obat : maksimal 30 menit per pasien
1. Pasien Umum
- Dalam Wilayah: Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember
- Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember
Penyedian obat racikan dan non racikan, Pemberian informasi obat (PIO) dan pemberian komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada pasien.
1. WA : 088230502964
2. Telepon : (0336) 6200404
3. Email : pkmnogosari@gmail.com
4. Instagram : @pkmnogosari
5. Youtube : PuskesmasNogosariJember Official
6. Kotak Saran
7. Secara langsung : sampaikan keluhanan pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Nogosari
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store