Rekomendasi Penyelesaian Masalah/Sengketa/ Masalah Tanah

No. SK: Up.013.1/02/I/2022

  1. Laporan Masyarakat
  2. Surat Masuk dari Desa/ Kelurahan
  3. Disposisi Camat
  4. Dokumen Keterangan para saksi dan dokuentasi tempat kejadian
  5. Surat Tugas

  1. Pemohon mengajukan laporan/ pengaduan
  2. Staf menerima laporan
  3. Staf mengembalikan laporan kepada Desa/ Keluarahan apabila masalah belum diselesaikan di tingkat Desa/ Kelurahan
  4. Staf menerima surat masuk dari Desa/ Kelurahan terkait masalah/ sengketa yang dilimpahkan ke Kecamatan
  5. Staf mempelajari surat masuk
  6. Petugas melakukan crosscheck masalah dan melakukan olah TKP
  7. Petugas melakukan pemanggilan terhadap para pihak bermasalah
  8. Petugas melakukan proses penyelesaian masalah bersifat kekeluargaan
  9. petugas memberikan pembinaan terhadap para pihak bermasalah
  10. petugas mendokumentasikan penyelesaian masalah
  11. petugas membuat Berita Acara Penyelesaian perkara

1-3 hari sejak berkas permohonan diterima dalam keadaan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Penyelesaian Masalah/ Sengketa/ Perkara Tanah

1. sarana pengaduan yang disediakan

  • datang langsung ke kantor Camat Borong
  • melalui telepon
  • melalui kotak saran
2. Prosedur/ mekanisme pengaduan

a. Pengaduan melalui tatap muka langsung

  • pemohon mengisi buku pengaduan
  • petugas mempelajari pengaduan pemohon sekaligus memberikan klarifikasi terkait pengaduan pemohon
b. Pengaduan melalui online

  • pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan contact person pelapor
  • petugas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan 
c. pengaduan melalui kotak saran

  • pemohon menulis masukan dan saran ke dalam kotak saran 
  • petugas menindaklanjuti secara berkala segala masukan atau saran dari masyarakat dan dipublikasikan 
  • petugas pelayanan pengaduan oleh Staf kantor Kecamatan Borong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penyelesaian Masalah/Sengketa/ Masalah Tanah"