Pelayanan Instalasi Gawat Darurat dan Ponek

No. SK: 445/60.3/431.302.7.4/2023

  1. Kartu BPJS(JKN)/jaminan asuransi lainnya
  2. Kartu berobat pasine /MR (bagi pasien lama)
  3. Surat Rujukan (jika rujukan)

  1. Pasien datang
  2. Dilakukan screening dan trise menentukan tingkat kegawatan pasien secara cepat
  3. Dilakukan pengkajian awal medis dan keperawatan serta pemeriksaan medis dan penunjang
  4. Dilakukan penatalaksanaan/pengobata/rencana Tindakan/konsultasi
  5. Penyelesaian administrasi dan Tindak lanjut
  6. Pasien Pulang/dirawat/rujuk/meninggal

1. Waktu pelayanan maksimal 3 jam sesuai dengan kondisi pasien 

2. Pelayanan IGD dibuka 24 jam

1. Umum : sesuai tarif Perda/Perbup kabupaten Kabupaten Situbondo 

2. BPJS/JKN : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standard Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pasien Gawat Darurat & Ponek

Langsung : Unit terkait, PIP Nomor Pengaduan : 082144888119
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat dan Ponek"