Penanganan lanjut usia (lansia)

No. SK: Nomor : 800/201/KTPS-DINSOS/2024

  1. kartu tanda penduduk (ktp)
  2. kartu keluarga (kk)
  3. surat keterangan tidak mampu
  4. foto

  1. laporan masyarakat, desa/keluarahan/kecamatan dan pilar sosial kedinas sosial
  2. pegecekan berkas pemohon
  3. penjangkauan dan home visit dan asesmen lanjut usia terlantar
  4. laporan hasil penjangkauan, home visit dan asesmen
  5. koordinasi dengan pihak upt pstw
  6. penerbitan rekomendasi pelayanan sosial lanjut usia terlantar
  7. pengiriman dan serah terima lanjut usia terlantar ke upt pstw

pelayanan terselesaikan apabila persyaratan lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

rekomendasi dan rujukan pelayanan lanjut usia

1. pengaduan langsung melalui dinas sosial kabupaten musi banyuasin c.q bidang rehabilitasi sosial 

2. akun media sosial dinas sosial kabupaten musi banyuasin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Facebook : Dinas Sosial Muba 2. Instagram : DINAS SOSIAL KAB. MUBA