Permohonan Izin Pemanfaatan Air Non Komersial

  1. Permohonan IPA atau IPEA diajukan secara tertulis kepada: Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara
  2. Permohonan diajukan oleh ketua kelompok masyarakat dilengkapi dengan persyaratan administrasi meliputi: a. kartu tanda penduduk; b. rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air.
  3. Permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintah dilengkapi dengan persyaratan adminstrasi meliputi: a. profil instansi pemerintah; dan b. rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air.
  4. Permohonan yang diajukan oleh lembaga sosial dilengkapi dengan persyaratan administrasi meliputi: a. akte pendirian lembaga sosial; b. nomor pokok wajib pajak; c. profil lembaga sosial; dan d. rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pemanfaatan Air Non Komersial

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

 

Call Center BKSDA Sultra: 085340222556
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Pemanfaatan Air Non Komersial"