Standar Pelayanan Penerbitan Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi Untuk Kepentingan Umum

No. SK: Nomor. SK.66/K.14/TU/KSA.5.1/05/2024

  • Pemohon dapat berupa :
    1. Badan Usaha Milik Negara
    2. Badan Usaha Milik Daerah
    3. Perseroan Terbatas
    4. Koperasi
  • Syarat pengajuan permohonan penerbitan pertimbangan teknis Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi Untuk Kepentingan Umum :
    1. Surat permohonan kepada Kepala BKSDA NTB
    2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
    3. Proposal
    4. Berita Acara Pemeriksaan Persiapan Teknis dari BKSDA NTB
    5. Rencana tapak (site plan)
    6. Peta lokasi rencana kegiatan
    7. Bukti kepemilikan atau legalitas lahan yang sah
    8. Pakta integritas dalam bentuk akta notaris
    9. Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir

  • PENYAMPAIAN PERMOHONAN
    1. Dokumen/berkas permohonan disampaikan langsung ke Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat Jalan Majaphit nomor 54 B Mataram.
    2. Apabila terdapat perubahan alamat dimaksud angka 1 akan diberitahukan lebih lanjut secara tersendiri.
    3. Dokumen/Berkas permohonan dalam bentuk soft copy disampaikan ke alamat email bksdantb@gmail.com
  • PEMROSESAN BERKAS PERMOHONAN
    1. Surat permohonan beserta kelengkapan masuk ke bagian agenda persuratan, kemudian masuk ke Kepala Balai untuk selanjutnya didisposisikan ke Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan selanjutnya ke Ketua Kelompok Kerja Kawaan Konservasi dan Keanekaragaman Hayati, dan diinput oleh petugas persuratan ke dalam aplikasi Srikandi untuk mengikuti alur pendisposisian selanjutnya.
    2. Permohonan hardcopy maupun pada aplikasi Srikandi didisposisikan ke petugas teknis yang menangani lembaga konservasi untuk ditelaah dan diproses selanjutnya.
    3. Penelahaan dokumen permohonan oleh petugas teknis, permohonan yang belum lengkap persyaratannya akan dibalas melalui surat tentang kekurangan kelengkapan persyaratannya.
    4. Dokumen permohonan yang telah lengkap ditelaah isinya.
    5. Pemeriksaan persiapan teknis yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Persiapan Teknis.
    6. Pengecekan lapangan di rencana lokasi lembaga konservasi (apabila diperlukan).
    7. Hasil penelahaan dokumen dan pengecekan lapangan telah layak maka diterbitkan dokumen Pertimbangan Teknis Lembaga Konservasi Untuk Kepentingan Umum melalui Aplikasi Srikandi.
  • PENYAMPAIAN SURAT PERTIMBANGAN TEKNIS KE PEMOHON
    1. Dokumen yang telah ditandatangani elektronik oleh Kepala Balai KSDA NTB pada aplikasi Srikandi akan diunduh dan disampaikan pemohon jika pemohon tidak menggunakan aplikasi Srikandi. Penyampaian bisa hardcopy melalui PT Pos atau melalui nomor kontak pemohon.

1.      Setelah berkas permohonan masuk ke agenda persuratan, paling lambat 7 (tujuh) hari dilakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan kelengkapan serta dilakukan pengecekan lapangan;

2.Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengecekan lapangan, disampaikan hasil kegiatan no 1.  Jika telah sesuai maka diterbitkan pertimbangan teknis, jika tidak sesuai akan diinformasikan ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi Untuk Kepentingan Umum

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :

a. Datang langsung ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, Jl. Majapahit Nomor 54 B Mataram

b.    Melalui nomor  telepon (0370)627851 atau (0370)633953atau email bksdantb@gmail.com

c.    Melalui call center (+62)87882030720


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi Untuk Kepentingan Umum"