pelayanan permohonan pengurangan keringanan atau pembebasan pajak daerah

No. SK: 64.1

  1. Permohonan Pengurangan, Keringanan, atau Pembebasan Pajak Daerah.
  2. Foto copy KTP pemohon.
  3. Foto copy SSPD 6 bulan terakhir (Kecuali PBB dan BPHTB).
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 (untuk permohonan PBB-P2).
  5. Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan jika WP tidak mampu (untuk WP PBB-P2)

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Keputusan Permohonan keringanan, pengurangan, atau pembebasan Pajak Daerah

Telpon : (0561) 732509 

 Kotak Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Ruang Pelayanan 

 Tatap Muka : Informasi & Pengaduan 

 Website : www.badankeuangan.pontianakkota.go.id

 E-mail : bapenda@pontianakkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan permohonan pengurangan keringanan atau pembebasan pajak daerah"