Standard Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Teknis Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PBJWA)

No. SK: Nomor. SK.66/K.14/TU/KSA.5.1/05/2024

  • Persyaratan Administrasi Bagi Pemohon Perorangan:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    3. Mengisi formulir yang disediakan oleh UPT (Terlampir);
    4. Sertifikasi keahlian untuk jasa interpreter, outbound, jasa penyelaman dan surfing;
    5. Rekomendasi dari forum yang diakui oleh UPT atau UPTD untuk bidang usaha jasa yang dimohon dengan ketentuan : a. Rekomendasi merupakan surat pengakuan yang menyatakan bahwa pemohon izin berdasarkan status kependudukannya dan atau kegiatan usahanya dan atau keanggotaannya, dinilai layak untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana yang dimohon; b. forum dibentuk oleh masyarakat/kelompok masyarakat sekitar kawasan sesuai dengan bidang kegiatan usahanya;
    6. Rekomendasi teknis dari Kepala UPT atau UPTD setempat;
  • Persyaratan Administrasi Bagi Pemohon Badan Usaha dan Koperasi:
    1. Akte pendirian badan usaha atau koperasi yang dibuat oleh notaris sesuai dengan peraturan perundang undangan, dengan mencantumkan bidang usaha antara lain kehutanan dan atau jasa pariwisata alam;
    2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, masih berlaku dan bergerak di bidang usaha antara lain kehutanan dan jasa pariwisata alam;
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. Surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank yang menyatakan bahwa pemohon benar merupakan nasabah bank bersangkutan dan darii segi finansial dianggap mampu untuk menjalankan usaha yang dimohon;
    5. Profil perusahaan, meliputi : a. Nama dan alamat perusahaan atau koperasi sesuai akte pendiriannya; b. Bidang usaha; c. Susunan direksi/struktur organisasi; d. Struktur pemodalan.
    6. Rencana kegiatan usaha penyediaan jasa, memuat: a. Tujuan Usaha b. Jenis kegiatan jasa yang akan dikembangkan; c. Rencana kegiatan usaha selama jangka pengusahaan; dan d. Rencana jumlah tenaga kerja yang diserap (pegawai tetap dan pegawai honorer);
    7. Format rencana kegiatan usaha.
    8. Rekomendasi teknis dari Kepala UPT atau UPTD setempat;

  1. Pemohon mengajukan dokumen/berkas permohonan kepada Kepala Balai KSDA NTB di kantor BKSDA NTB di Jl. Majapahit No. 54 B Mataram, NTB.
  2. Dokumen/berkas permohonan didistribusikan melalui petugas persuratan kepada staf teknis.
  3. Penelaahan kelengkapan dokumen/berkas permohonan.
  4. Dokumen permohonan yang tidak lengkap atau terdapat perbaikan, ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau dilakukan perbaikan.
  5. Dalam hal dokumen permohonan lengkap dan sesuai, staf teknis menyusun konsep Rekomendasi Teknis.
  6. Kepala Balai menerbitkan Rekomendasi Teknis Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam.

1.      Pemohon menyampaikan persyaratan hardcopy ke kepala Balai KSDA NTB, paling lambat 5 (lima) hari dilakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan kelengkapan.

2.      Paling lambat 3 (tiga) hari setelah penelaahan, disampaikan hasil kegiatan no 1.  Jika telah sesuai maka diterbitkan Rekomendasi Teknis, jika tidak sesuai akan diinformasikan ke pemohon.

3.Ka Balai KSDA menerima perintah dari PJLKK untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPJWA kemudian disampaikan ke pemohon, paling lambat 3 (tiga) hari.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis PBPJWA

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :

a. Datang langsung ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, Jl. Majapahit Nomor 54 B Mataram

b.    Melalui nomor  telepon (0370)627851 atau (0370)633953atau email bksdantb@gmail.com

c.    Melalui call center (+62)87882030720


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standard Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Teknis Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PBJWA)"