No. SK: Nomor. SK.66/K.14/TU/KSA.5.1/05/2024
1. Pemohon menyampaikan persyaratan hardcopy ke kepala Balai KSDA NTB, paling lambat 5 (lima) hari dilakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan kelengkapan.
2. Paling lambat 3 (tiga) hari setelah penelaahan, disampaikan hasil kegiatan no 1. Jika telah sesuai maka diterbitkan Rekomendasi Teknis, jika tidak sesuai akan diinformasikan ke pemohon.
3.Ka Balai KSDA menerima perintah dari PJLKK untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPJWA kemudian disampaikan ke pemohon, paling lambat 3 (tiga) hari.Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Teknis PBPJWA
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :
a. Datang langsung ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, Jl. Majapahit Nomor 54 B Mataram
b. Melalui nomor telepon (0370)627851 atau (0370)633953atau email bksdantb@gmail.com
c. Melalui call center (+62)87882030720
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store